ALGORITMA SYARAT CALON PEMILIH DALAM PEMILU
1. Start.
2. Membawa KTP sebagai bukti penduduk daerah bersangkutan.
3. Setiap pemilih membawa kartu pemilih baru yang dibuat oleh KPUD.
4. WNRI harus terdaftar sebagai pemilih.
5. Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, WNRI harus memenuhi syarat :
(1) nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
(2) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Atau jka tidak , harus berdomisili di daerah tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) yang pada hari pemungutan suara pilkada sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin.
8. Finish
Tidak ada komentar:
Posting Komentar